Estimasi Produksi dan Peredaran Kayu Olahan Lokal Berdasarkan Penerbitan Ijin Pemungutan Hasil Hutan Kayu di Provinsi Papua Barat

Authors

  • Niklas M. Merindakang Program Studi Magister Ilmu Kehutanan, Program Pascasarjana Universitas Papua Manokwari
  • Wahyudi Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan Universitas Papua Manokwari
  • Julius Dwi Nugroho Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan Universitas Papua Manokwari

DOI:

https://doi.org/10.46703/jurnalpapuasia.Vol8.Iss1.290

Keywords:

Produksi, peredaran, kayu olahan lokal, iuran kehutanan dan masyarakat adat

Abstract

Ijin Pemungutan Hasil Hutan Kayu adalah ijin pemungutan hasil hutan kayu dari hutan produksi pada hutan negara untuk pemenuhan kayu olahan lokal bagi pembangunan daerah, kelompok dan individu/perorangan, serta kesejahteraan masyarakat pemilik ulayat dalam volume, luasan dan waktu tertentu, dan tidak diperjualbelikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jumlah dan luasan IPHHK selama 2018-2019 di Provinsi Papua Barat, penyebaran IPHHK dominan kabupaten kota/distrik, komposisi jenis kayu olahan berdasarkan surat keterangan sahnya hasil hutan, keragaman ukuran kayu olahan lokal, dan perkiraan penerimaan iuran kehutanan dari kayu olahan lokal di Provinsi Papua Barat. Penelitian dirancang dengan studi kasus, data dianalisis dari dokumen Dinas Kehutanan provinsi Papua Barat, dan wawancara responden kunci. Hasil penelitian menunjukkan bahwa IPHHK pada 2018 sebanyak 1.101 izin dengan luasan 5.505 Ha dan volume bahan baku/log 55.050 m3, setara dengan 27.525m3, akan tetapi jumlah izin menurun 38% pada 2019. Empat kabupaten dominan pemegang izin ialah Manokwari, Sorong, Manokwari Selatan, dan Teluk Bintuni. Kayu olahan lokal berdasarkan Surat keterangan sahnya hasil hutan kayu, didominasi kelompok Merbau (90%), diikuti kelompok Meranti (8%), Rimba Campuran (2%) dan nihil untuk kelompok kayu Indah. Merbau berkontribusi sangat signifikan terhadap provisi sumber daya hutan Rp3.2 milyar/tahun. Karakteristik kayu olahan lokal untuk stand kayu lebih bersifat seller market dan untuk mebel bersifat buyer market atau pesanan. Penanaman jenis komersil endemik bagi pemegan ijin perlu dimonitor dan di evaluasi di masa mendatang. Peredaran kayu olahan lokal pada 2018 masih dapat dipenuhi dari penerbitan 1.101 izin pemungutan hasil hutan kayu di Provinsi Papua Barat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifudin, M., and Wahyudi. (2020). Macro features and density of various timber species from Papua. Jurnal Kehutanan Papuasia, 6(2), 141–148, https://doi.org/10.46703/jurnalpapuasia.Vol6.Iss2.207.

Keputusan Kadishut Papua Barat Nomor. 296. (2016). Keputusan kepala dinas kehutanan Provinsi Papua Barat nomor: 296/Dishut-PB/V/2016 tentang petunjuk teknis pemberian ijin pemungutan hasil hutan kayu di Provinsi Papua Barat. Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.

Kuswandi, R., Sadono, R., Supriyatno, N., dan Marsono, D. (2019). Model pengelolaan hasil hutan kayu oleh masyarakat adat: Studi kasus pemilik hak ulayat di Kabupaten Teluk Bintuni. Jurnal Kehutanan Papuasia, 1(1), 11–17, https://doi.org/10.46703/jurnalpapuasia.Vol1.Iss1.24.

Marwa, J.,dan Werimon, S. (2018). Evaluasi sistem kompensasi kayu hutan produksi pada hak ulayat Suku Sougb, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Jurnal Ilmu Kehutanan, 12(1), 74. https://doi.org/10.22146/jik.34122.

Permenhut P.55/Menhut-II/2006. (2006). Peraturan menteri kehutanan Nomor: P.55/Menhut-II/2006.

Permenlhk Nomor P.54/2016. (2016). Tata cara pemberian dan perpanjangan izin pemungutan hasil hutan kayu atau hasil hutan bukan kayu pada hutan negara. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PermenLHK Nomor P.64. (2017). Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.64/MENLHK/SETJEN/KUM1./12/2017 tentang penetapan harga patokan hasil hutan untuk perhitungan provisi sumber daya hutan dan ganti rugi tegakan. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PermenLHK Nomor P.71. (2016). Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.71/MENLHK/SETJEN/HPL.3/8/2016 tentang tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, ganti rugi tegakan, denda pelanggaran eksploitasi hutan dan iuran ijin usaha pemanfaatan hutan. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Rianto, R., Wahyudi, dan Djitmau, D.A. (2020). Potensi dan pemanfaatan limbah gergajian pada stand kayu di Distrik Manokwari Barat. Jurnal Kehutanan Papuasia, 5(1), 33–41, https://doi.org/10.46703/jurnalpapuasia.Vol5.Iss1.111.

Situmorang, N.G. (2020). Analisis yuridis pengaturan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu oleh masyarakat hukum adat (IUPHHK-MHA) di Papua. Novum: Jurnal Hukum, 7(4), 46-55, DOI: https://doi.org/10.2674/novum.v7i4.32973.

Triestini, Y., Nugroho, B., dan Siburian, R.HS. (2020). Trend PNBP sektor kehutanan Provinsi Papua Barat pasca implementasi kebijakan si-puhh online dan self assesment. Cassowary, 3(1), 1–10. https://doi.org/10.30862/casssowary.cs.v3.i1.33.

Wahyudi. (2013). Dasar-dasar penggergajian kayu. Pohon Cahaya Yogyakarta.

Wahyudi, Wospakrik, F., dan Rettob, B.B. (2017). Pengujian sifat mekanis kayu lulu (Celtis latifolia Planc) pada dua kondisi kadar air asal Manokwari Papua Barat. Jurnal Ilmu dan Teknologi Kayu Tropis, 15(1), 68-74, DOI: https://doi.org/10.51850/jitkt.v15i1.357.g311.

Published

2022-06-30

How to Cite

Niklas M. Merindakang, Wahyudi, & Julius Dwi Nugroho. (2022). Estimasi Produksi dan Peredaran Kayu Olahan Lokal Berdasarkan Penerbitan Ijin Pemungutan Hasil Hutan Kayu di Provinsi Papua Barat. JURNAL KEHUTANAN PAPUASIA, 8(1), 55–66. https://doi.org/10.46703/jurnalpapuasia.Vol8.Iss1.290

Issue

Section

Research Articles

Most read articles by the same author(s)