Ketelitian Pengukuran Kayu Bulat pada IUPHHK PT. Manokwari Mandiri Lestari Kabupaten Teluk Bintuni
DOI:
https://doi.org/10.46703/jurnalpapuasia.Vol8.Iss1.303Keywords:
ketelitian pengukuran, kayu bulat, diameter, IUPHHKAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat ketelitian pengukuran kayu bulat yang dilakukan oleh juru ukur perusahaan (scaler) pada IUPHHK PT. Manokwari Mandiri Lestari Kabupaten Teluk Bintuni. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan teknik observasi lapang. Hasil penelitian menunjukan bawa terdapat 100 jumlah sampel kayu bulat yang dilakukan pengukuran dari jenis meranti, dimana terdapat 15 batang kayu bulat yang hasilnya mengalami selisih dan yang dilakukan pengukuran diameter, terdapat 82 batang kayu bulat yang mengalami selisih. Pengukuran panjang dan diameter masing-masing mempunyai rata-rata selisih yaitu pengukuran panjang sebesar 0,11 cm dan pengukuran diameter sebesar 2,12 cm. Hasil pengukuran panjang kayu bulat yang dilakukan oleh juru ukur perusahaan (scaler) dan peneliti dari 100 batang sampel kayu bulat terjadi ketidak sesuaian sebesar 15% dan yang sesuai sebesar 85%. Sedangkan pengukuran diameter terjadi ketidaksesuaian sebesar 82% dan yang sesuai sebesar 12%. Selisih pengukuran diameter kayu bulat paling banyak berada dalam kisaran kelas diameter 50-59 cm yaitu sebanyak 21 batang atau sebesar 20%.
Downloads
References
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (2002). Upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi pada pengelolaan pelayanan masyarakat. Tim Pengkajian Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional (SPKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Jakarta.
Departemen Kehutanan. (1999). Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Jakarta.
Departemen Kehutanan dan Perkebunan Republik Indonesia. (1999). Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 220/KPTS-II/1999 tentang besarnya provisi sumber daya hutan per satuan hasil hutan kayu. Jakarta. http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/3055 (20 Juli 2010).
Departemen Kehutanan. (2006). Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.55/Menhut-II/2006 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan negara. Jakarta.
Departemen Kehutanan. (2009). Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.14/Menhut-II/2009 tentang metode pengukuran dan tabel isi kayu bulat rimba Indonesia. Jakarta.
Direktur Jenderal Bina Pproduksi Kehutanan. (2009). Pedoman Tebang Pilih Tanam Indonesia pada hutan alam dataran. Departemen Kehutanan. Jakarta.
Silooy, I.W., Mardiatmoko, G., dan Maail, R.S. (2019). Analisis tingkat keragaman pengukuran volume kayu bulat oleh tenaga teknis pengelolaan hutan produksi lestari (GANIS-PHPL) pada aplikasi SI-PUHH online. Jurnal Hutan Pulau-Pulau Kecil, 3(2), 148-159, DOI: 10. 30598/jhppk. 2019.