Pola Pengelolaan Ruang Area Hutan Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Distrik Ayamaru Timur Selatan, Kabupaten Maybrat

Authors

  • Jois Kambu Magister Ilmu Lingkungan, Program Pascasarjana, Universitas Papua
  • Jonni Marwa Fakultas Kehutanan Universitas Papua Manokwari
  • Agustinus Murdjoko Fakultas Kehutanan Universitas Papua Manokwari

DOI:

https://doi.org/10.46703/jurnalpapuasia.Vol9.Iss2.500

Keywords:

Kearifan lokal, pengelolaan hutan berkelanjutan, Ayamaru, Kabupaten Maybrat

Abstract

Pengelolaan ruang area hutan berbasis kearifan lokal terintegrasi dengan pendekatan tradisonal dari pengetahuan lokal masyarakat dalam pengelolaan hutan. Pada area kawasan hutan, terdapat beberapa hal yang mempengaruhi terjadinya kerusakan ekologis, kemiskinan dan kehancuran sistem budaya masyarakat, konflik kepentingan dan berdampak pada lingkungan yang tidak berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pola penggunaan area dalam pengelolaan ruang hutan, peraturan dan juga adat istiadat yang dapat diterapkan untuk komunitas masyarakat adat di Timur Selatan Distrik Ayamaru, Kabupaten Maybrat. Pengambilan data terdiri dari data sekunder dan data primer. Pengambilan data primer diambil dengan cara melakukan wawancara terhadap komunitas masyarakat adat. Komunitas masyarakat adat di Timur Selatan Distrik Ayamaru, di Kabupaten Maybrat, telah mempunyai area hutan untuk eksploitasi, dengan alokasi ruang untuk area budidaya atau zona pemanfaatan, area yang dilindungi (hidrologis) dan zona ekologis khusus, atau landsekap ekologis, dan dalam bahasa daerah dikenal dengan kata area ‘Pamali’ (Mbou). Tingkat keberlanjutan untuk alokasi penggunaan ruang berbasis kearifan lokal masyarakat Maybrat di Timur Selatan Distrik Ayamaru termasuk dalam kategori keberlanjutan tinggi dengan 74% area alami menjadi area yang dilindungi atau perlindungan kawasan adat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asmuruf, F., Wanma, J.F., dan Rumatora, A. (2018). Budidaya dan pemanfaatan sagu (Metroxylon sp.) oleh sub-etnis Ayamaru di Kampung Sembaro Distrik Ayamaru Selatan. Jurnal Kehutanan Papuasia, 4(2): 114-127. https://doi.org/10.46703/jurnalpapuasia.Vol4.Iss2.100.

Desitarani, Art C, A.A.F., Budiman, F., Setiadi, D., Sugiharjo, I., Iskandar, A., Sato, H., Nakama, E., Ohta, S., dan Ishiua, M. (2020). Pemulihan ekosistem. Sebuah pembelajaran dari Jagafopp-Ta. PT. Penerbit IPB Press, Jalan Taman Kencana, Bogor.

Fahmi, N., Tjahjono, B., dan Rusdiana, O. (2023). Dampak perubahan tutupan lahan terhadap daya dukung air. Jurnal Globe, 25(2): 121-130.

Ginting, K., Purwoko, A., dan Simanjuntak. J. (2015). Kearifan lokal dalam pengelolaan hutan Desa Serdang Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo. Peronema: Forestry Science Journal, 4(4): 186-199.

Habibullah, S., dan Ekomadyo, A.S. (2021). Place-making pada ruang publik: Menelusuri genius loci pada alun-alun Kapuas Pontianak. Jurnal Pengembangan Kota, 9(1): 36-49. DOI: 10.14710/jpk.9.1.36-49.

Kambu, R., Beljai, M., dan Panambe, N. (2021). Pemanfaatan tumbuhan hasil hutan non kayu (HHNK) sebagai bahan bangunan rumah tradisional oleh masyarakat Kampung Sembaro. Jurnal Kehutanan Papuasia, 7(1): 41-53. https://doi.org/10.46703/jurnalpapuasia.Vol7.Iss1.237.

Marfai, M.A. (2013). Pengantar etika lingkungan dan kearifan lokal. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Ngakan, P.O., Komarudin, H., Achmad, A., Wahyudi, dan Tako, A. (2006). Ketergantungan, persepsi dan partisipasi masyarakat terhadap sumberdaya hayati hutan. Studi kasus di Dusun Pampli Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Center for International Forestry Researc, Bogor.

Ohorella, S., Irnawati, dan Nurhidaya. (2022). Kelembagaan lokal masyarakat suka Maybrat Kampung Kamisaba dalam pengelolaan sumberdaya hutan. Median: Jurnal Ilmu-Ilmu Eksakta, 14(2): 58-68. https://doi.org/10.33506/md.v14i2.1936.

Pattiselanno, F., dan mentansan, G. (2010). Kearifan tradisional Suku Maybrat dalam perburuan satwa sebagai penunjang pelestarian satwa. Makara, Sosial Humaniora, 14(2): 75-82.

Pemerintah Indonesia. (2007). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan. Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.

Pemerintah Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi. Direktur Jenderal Peraturan Perundangan Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta.

Rahman, F., dan Jalaluddin, M. (2022). Pengelolaan sumber daya hutan berbasis kearifan lokal pada masyarakat Bali. Jurnal Hutan dan Masyarakat, 14(1): 51-60.

Unayah, N., dan Sabarisman, N. (2016). Identifikasi kearifan lokal dalam pemberdayaan komunitas adat terpencil. Socio Informa, 2(1): 1-18.

Warner, M. (1991). Introduction: Fear of a queer planet. Social Text, 29: 3-17.

Widyaningsih, T.S., Kuswantoro, D.P., dan Suyarno. (2019). Ketergantungan masyarakat terhadap kawasan hutan KPH lindung Rinjani Barat, NTB. Jurnal Agroforestri Indonesia, 2(2): 75-90.

Published

2023-12-30

How to Cite

Kambu, J., Marwa, J., & Murdjoko, A. (2023). Pola Pengelolaan Ruang Area Hutan Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Distrik Ayamaru Timur Selatan, Kabupaten Maybrat. JURNAL KEHUTANAN PAPUASIA, 9(2), 252–262. https://doi.org/10.46703/jurnalpapuasia.Vol9.Iss2.500

Issue

Section

Research Articles